STRUKTUR

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Babalan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 69 Tahun 2016 Tanggal 16 Desember 2016 tentang Pembentukan Organisasi Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan

Adapun susunan Organisasi Kecamatan Babalan terdiri dari :

  1. Camat
  2. Sekretaris Camat
  3. Seksi Tata Pemerintahan
  4. Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  6. Ka. Sub Bag Umum dan Kepagawaian
  7. Pelaksana Umum