Skip to content
- CAMAT
- Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di Kecamatan mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Perundang – undangan
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah kegiatan Desa/Kelurahan
- Melaksanakan uurusan pemerintahan menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ada di Kecamatan dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang – Undangan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat mempunyai fungsi :
- Penyususnan program dan kegiatan kecamatan
- Pengkoordinasi penyelenggaraan Pemerintah di wilayah Kecamatan
- Pelaksana kegiatan pembinaan Ideologi negara di Kesatuan Bangsa
- Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraab terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum
- Pelaksana pembinaan penyelenggara bidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaksana penatausahaan kecamatan
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
- Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
- SEKRETARIS CAMAT
- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, dan kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secretariat mempunyai fungsi :
- Pengelola administrasi perkantoran,administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan,keprotokolan dan hubungan masyarakat
- Penyelenggaraan Ketatalaksanaan dan kearsipan
- Penghimpunan perencanaan dan program seta evaluasi dan membuat perangkat Kecamatan
- Pemberian pelayanan teknis administrative kepada Camat dan seluruh Perangkat Kecamatan
- Pelaksana urusan kelengkapan, dan inventaris Kecamatan
- Pengatur penyelenggaraan rapat – rapat dan upacara
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Penyusunan serta menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Kecamatan
- KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
- Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang pemerintahan umum dan pemerintahan Kelurahan / Desa dan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban di wilayahnya
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi tata Pemerintahan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa/ Kelurahan
- Membina Keagrariaan
- Membina Ideologi Negara
- Membina Kesatuan Bangsa
- Membina Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
- Membina urusan pemeliharaan umum
- Menyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
- Menyiapkan bahan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
- KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Seksi Ketentaman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang ketentraman dan ketertiban
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Menyiapkan bahan pembinaan,koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Menyelenggarakan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
- Menyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
- Manyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana
- Menyusun program dan pembinaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya
- KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas – tugas Sekretariat yang meliputi administrasi surat menyurat,kepegawaian, penyusunan anggaran dan Keuangan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Mengelola urusan administrasi umum, Kepegawaian dan pelayanan Ketatausahaan
- Mengelola urusan rumah tangga, perlengkapan dan perawatan
- Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola bahan – bahan penyususnan Keuangan dan Anggaran
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan administrasi Keuangan dan Anggaran