TUPOKSI

  • CAMAT
  • Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di Kecamatan mempunyai tugas :
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Perundang – undangan
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah kegiatan Desa/Kelurahan
  • Melaksanakan uurusan pemerintahan menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ada di Kecamatan dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang – Undangan
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat mempunyai fungsi :
  • Penyususnan program dan kegiatan kecamatan
  • Pengkoordinasi penyelenggaraan Pemerintah di wilayah Kecamatan
  • Pelaksana kegiatan pembinaan Ideologi negara di Kesatuan Bangsa
  • Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraab terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum
  • Pelaksana pembinaan penyelenggara bidang ekonomi dan pembangunan
  • Pelaksana penatausahaan kecamatan
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
  • Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
  • SEKRETARIS CAMAT
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, dan kepegawaian.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secretariat mempunyai fungsi :
  • Pengelola administrasi perkantoran,administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian
  • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan,keprotokolan dan hubungan masyarakat
  • Penyelenggaraan Ketatalaksanaan dan kearsipan
  • Penghimpunan perencanaan dan program seta evaluasi dan membuat perangkat Kecamatan
  • Pemberian pelayanan teknis administrative kepada Camat dan seluruh Perangkat Kecamatan
  • Pelaksana urusan kelengkapan, dan inventaris Kecamatan
  • Pengatur penyelenggaraan rapat – rapat dan upacara
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Penyusunan serta menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Kecamatan
  • KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
  • Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang pemerintahan umum dan pemerintahan Kelurahan / Desa dan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban di wilayahnya
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi tata Pemerintahan mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa/ Kelurahan
  • Membina Keagrariaan
  • Membina Ideologi Negara
  • Membina Kesatuan Bangsa
  • Membina Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
  • Membina urusan pemeliharaan umum
  • Menyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
  • Menyiapkan bahan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
  • KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  • Seksi Ketentaman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang ketentraman dan ketertiban
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Menyiapkan bahan pembinaan,koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban
  • Menyusun program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Menyelenggarakan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
  • Menyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
  • Manyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana
  • Menyusun program dan pembinaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya
  • KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas – tugas Sekretariat yang meliputi administrasi surat menyurat,kepegawaian, penyusunan anggaran dan Keuangan
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  • Mengelola urusan administrasi umum, Kepegawaian dan pelayanan Ketatausahaan
  • Mengelola urusan rumah tangga, perlengkapan dan perawatan
  • Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola bahan – bahan penyususnan Keuangan dan Anggaran
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan administrasi Keuangan dan Anggaran